Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS Nasir Djamil enggan berkomentar banyak perihal vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Â
“
No comment, ngeri,†kata Nasir Djamil kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (13/2).
Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang (13/2).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: