Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Majelis Hakim Tak Yakin Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Februari 2023, 13:00 WIB
Majelis Hakim Tak Yakin Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi
Sidang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Dalam surat putusannya, Majelis Hakim mengakui tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan terhadap istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim saat menyampaikan pertimbangan-pertimbangan dalam surat putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (13/2).

Majelis Hakim mengatakan, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua terhadap Putri tidak dapat dibuktikan menurut hukum.

"Sehingga, motif yang lebat tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Majelis Hakim.

Di mana kata Majelis Hakim, perbuatan atau sikap tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri.

"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi, sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," pungkas Majelis Hakim.

Sejak sekitar pukul 10.00 hingga pukul 12.48 WIB, pembacaan surat putusan atau vonis dari Majelis Hakim untuk terdakwa Sambo masih berlangsung. Setelah ini, akan dilanjutkan sudah putusan atau vonis untuk terdakwa Putri Candrawathi. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA