"Saya kira tidak ada hambatan struktural atau sistemik yang bisa menghalangi KPK, tinggal bagaimana komitmen KPK-nya saya menyaksikan korupsi yang nyata apakah akan didiamkan saja," ujar Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Kamis (9/2).
Fickar mengatakan, pada dasarnya, pengambilalihan perkara yang ditangani penegak hukum lain tidaklah etis. Akan tetapi, KPK bisa berunding untuk mengambil alih kasus jika dinilai ada dugaan korupsi yang lebih tepat ditanganinya.
"Kecuali diketahui dalam penanganan kasus itu ada korupsinya, KPK bisa langsung mengambil alih kasusnya termasuk korupsi oleh penegak hukumnya," kata Fickar.
Dalam kasus Ismail Bolong kata Fickar, KPK dinilai bisa lebih maksimal mengusut kasus dugaan suap itu. Lantaran, KPK bakal tidak pandang bulu untuk mengusut keterlibatan para petinggi Korps Bhayangkara.
Kasus ini mencuat setelah Aiptu (Purn) Ismail Bolong membuat video testimoni yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima setoran uang Rp 6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
BERITA TERKAIT: