"Sejauh ini yang kemudian kami ketahui masih terus berproses ya, berjalan penghitungan kerugian keuangan negara. Karena penghitungan kerugian keuangan negara itu dilakukan pada proses penyidikan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
Ali menjelaskan, setiap penanganan perkara Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara, KPK dipastikan sudah melakukan koordinasi dengan BPKP dan BPK sejak awal.
"Jadi kemudian kalau ada narasi di luar ya seolah-olah ada menyalahgunakan etik misalnya dilakukan koordinasi dengan pihak BPK atau BPKP, itu keliru saya kira, karena setiap penanganan perkara dari awal sudah pasti dilakukan koordinasi untuk persiapan perhitungan kerugian keuangan negaranya," pungkas Ali.
KPK pada Kamis (19/1) mengumumkan penyidikan baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah ini. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan baru ini.
Keduanya, yaitu Nyoman Sudiana selaku Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari; dan Didi Laksamana selaku Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa.
BERITA TERKAIT: