Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengatakan, tuntutan 12 tahun kepada terdakwa
justice collaborator (JC) tersebut belum keputusan akhir lantaran belum diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sah-sah saja jika ada pandangan lain terhadap konsep JC ini. Nanti kuncinya ada di majelis hakim, apakah dikabulkan atau tidak,†kata Hibnu kepada wartawan, Senin (6/2).
Ia memaparkan, seorang JC memang seharusnya dihukum lebih ringan dibanding para terdakwa lantaran telah memberi kontribusi dalam pengungkapan perkara. Namun dalam kasus Eliezer, kata dia, JPU dilema antara status Eliezer sebagai JC dan sebagai eksekutor pembunuhan.
"Ini kan terminologi JPU sah-sah saja, tapi terminologi UU bisa saja tidak seperti itu,†papar Hibnu.
Meski menuai pro dan kontra, tuntutan 12 tahun kepada Eliezer lebih ringan dari tuntan kepada terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup. Oleh karenanya, ia menyarankan kepada publik untuk tetap menunggu vonis majelis hakim.
“Apa pun yang terjadi, majelis hakim yang akan menentukan dan mempertimbangkan konsep JC, seperti UU atau tidak,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: