Ucapan permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Izil saat digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK pada Kavling C1 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (25/1).
"Saya mohon maaf," ujar Izil Azhar saat dimintai komentar untuk masyarakat Aceh.
Izil Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018 dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh. Ia resmi ditahan untuk 20 hari pertama setelah jadi buronan selama empat tahun lebih.
Johanis menjelaskan bahwa penahanan harus dilakukan karena bagian dari kebutuhan proses penyidikan. Tim penyidik menahan tersangka IA untuk 20 hari pertama.
"Terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Johanis kepada wartawan Rabu malam (25/1).
Dalam perkara ini, tersangka Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: