Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korupsi Pengolahan Anoda Logam, KPK Tahan GM PT Antam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 Januari 2023, 18:10 WIB
Korupsi Pengolahan Anoda Logam, KPK Tahan GM PT Antam
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan keterangan pers penahanan GM PT Antam/RMOL
rmol news logo Petinggi di PT Aneka Tambang (Antam) resmi diumumkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah antara PT Antam TBK dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (17/1).

Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," pungkas Alex.

Tersangka Dodi Martimbang disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA