Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (17/1).
Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," pungkas Alex.
Tersangka Dodi Martimbang disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: