Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Tim kuasa hukum Bripka RR, Zena Dinda Defega mengklaim kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J sebagaimana dakwaan yang ditujukan kepada Bripka RR.
Hal itu sebagaimana fakta-fakta persidangan yang selama ini digelar diklaim kliennya tidak menunjukkan terlibat pada perencanaan pembuhuhan Brigadir J.
"Asumsi jaksa sudah terpatahkan semua. Jadi harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 (KUHP) terpatahkan," kata Zena kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum Kuat Maruf memastikan kliennya dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang tuntutan. Ia juga mengklaim tuduhan terhadap kliennya terbantahkan sepanjang persidangan.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah keterlibatan KM (Kuat Maruf) dalam penembakan Yoshua di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: