Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amppuh Minta Majelis Hakim Tak Percaya Sandiwara Air Mata Ferdy Sambo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 06 Januari 2023, 00:39 WIB
Amppuh Minta Majelis Hakim Tak Percaya Sandiwara Air Mata Ferdy Sambo
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Amppuh) Republik Indonesia geruduk Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net
rmol news logo Ratusan orang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Amppuh) Republik Indonesia geruduk Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sedang menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo, Kamis (5/1).

Kedatangan mereka untuk menuntut Hakim dan Jaksa agar obyektif dalam menangani kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo. Mereka juga meminta persidangan tersebut tidak seperti drama korea yang penuh drama dan kebohongan.

"Kami apresiasi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Timsus terkait penanganan dalam kasus pembunuhan berencana ini sampai kasus ini ke persidangan," ujar Kordinator Aksi, Novrizal Taupan Nur.

"Namun kami tetap akan mengawasi dan mengontrol kasus ini sampai Majelis Hakim memutuskan hukuman yang seberat-beratnya kepada Ferdy Sambo CS," imbuhnya menekankan.

Massa datang dengan membawa berbagai poster dan spanduk yang bertuliskan "Jangan Jadikan Kasus Sambo Seperti Drama Korea" hingga "Meminta JPU Menuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo CS".

Novrizal mengatakan, dia bersama rekan-rekannya mendesak agar Majelis Hakim sidang kasus Sambo CS tidak mempercayai sandiwara dengan tangisan air mata Ferdy Sambo CS. Menurutnya, masyarakat Indonesia sudah cerdas dan sampai berkali-kali diprank oleh Ferdy Sambo.

"Masyarakat Indonesia semua sudah cerdas, berbagai sandiwara layaknya drama korea telah dipertontonkan oleh Sambo CS, sudah jelas-jelas salah masih berkilah," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA