Eltinus bersama tersangka lain, Marthen Sawy telah diserahkan tim jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor beserta barang bukti kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32 pada Kamis (29/12).
"Dari hasil penelitian tim jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk diuji di persidangan," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri, Jumat (30/12).
Tim jaksa KPK juga memperpanjang penahanan kedua tersangka selama dua puluh hari ke depan hingga 17 Januari 2023.
Tersangka Eltinus Omaleng ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan tersangka Marthen Sawy ditahan di Polres Jakarta Timur.
"Dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa segera dilakukan," tandas Ali Fikri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: