Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Saksi Tidak Kooperatif di Kasus Bansos Juliari Batubara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 11 Desember 2022, 14:35 WIB
Ada Saksi Tidak Kooperatif di Kasus Bansos Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara/Net
rmol news logo Pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui kendala. Salah satunya ada saksi-saksi yang tidak kooperatif.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat disinggung perkembangan penyelidikan kasus bansos yang sebelumnya menjerat Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Masih penyelidikan. Belum ada perkembangan lebih lanjut," ujar Alex kepada wartawan di Parkir Timur Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta saat acara penutupan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Minggu siang (11/12).

Alex menjelaskan, dalam UU KPK yang lama, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan penyidikan. Untuk itu, di tingkat penyelidikan, KPK harus hati-hati.

"Nah sekarang ada di UU KPK baru boleh menghentikan penyidikan, meskipun sebetulnya tidak berarti mengurangi kualitas penanganan perkara. Kita kembalikan saja ke ketentuan KUHAP, sebetulnya sudah diatur di KUHAP," kata Alex.

Penyelidikan sendiri kata Alex, merupakan serangkaian perbuatan untuk mencari peristiwa pidana, bukan untuk menetapkan tersangka, atau untuk mencari alat bukti yang lain.

"Tapi menemukan kecukupan bukti permulaan, apakah itu ada peristiwa pidana atau tidak, kan begitu penyelidikan," terang Alex.

KPK sendiri mengaku, sedang mempertimbangkan untuk mengatur ulang Standar Operasional Prosedur (SPO) untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dengan tidak menyebutkan siapa tersangkanya.

"Karena apa? Kesulitan di penyelidikan itu, kita nggak punya kewenangan melakukan penggeledahan, kan begitu. Kita nggak punya kewenangan untuk memaksa orang datang ke KPK, diperiksa. Tetapi di sisi lain, di tahap penyelidikan kita sudah sepertinya dipaksa untuk menetapkan tersangka," jelas Alex.

Alex tidak membantah jika ada saksi-saksi yang tidak kooperatif saat dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan ini.

"Yang penyelidikan ini memang ada yang tidak kooperatif," pungkas Alex. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA