Plt Bupati PPU Hamdam Ungkap Perkara Baru yang Jerat Abdul Gafur Mas'ud Rugikan Keuangan Negara Rp 16 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 28 November 2022, 19:59 WIB
Plt Bupati PPU Hamdam Ungkap Perkara Baru yang Jerat Abdul Gafur Mas'ud Rugikan Keuangan Negara Rp 16 M
Plt. Bupati PPU, Hamdam Pongrewa/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019-2021 yang kembali menjerat Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Syah disebut mengalami kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam Pongrewa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (28/11).

"Iya dimintai keterangan saja terkait beberapa hal. Ada tujuh pertanyaan," ujar Hamdam kepada Kantor Berita Politik RMOL di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (28/11).

Saat ditanya aliran uang, Hamdam mengaku tidak mengetahui ke mana saja aliran uang yang diterima oleh Abdul Gafur Mas'ud.

"Terkait BUMD, penyertaan modal BUMD. Ya (kerugian) sekitar Rp 16 miliar," ungkap Hamdam.

Penyertaan modal itu kata Hamdam, terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati PPU.

KPK pada Senin (1/8) mengumumkan bahwa Abdul Gafur kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perumda di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari temuan KPK selama proses penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur sebelumnya. Di mana, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan oleh Abdul Gafur selama menjabat sebagai Bupati PPU.
 
Namun demikian, KPK akan menyampaikan identitas para tersangka dan uraian dugaan perbuatan pidana serta pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan cukup dengan dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

Abdul Gafur sendiri dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan untuk menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun dalam perkara suap pada Rabu (19/10).

Selain itu, Abdul Gafur juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar. Dan dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA