Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK sedianya memanggil dua orang saksi untuk tersangka Lukas, salah satunya Aloysius Renwarin.
Selain Aloysius Renwarin, KPK juga memanggil Darwis selaku sopir tersangka.
"Informasi yang kami terima, tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," tegas Ali Fikri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/11).
Keputusan Aloysius mangkir dari panggilan KPK cukup aneh. Sebab pengacara Lukas itu sebelumnya justru beberapa kali datang ke Gedung Merah Putih KPK.
Aloysius beberapa kali datang ke KPK saat kliennya tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK. Aloysius hadir bersama tim kuasa hukum Lukas dengan tujuan menyerahkan surat sakit sebagai alasan ketidakhadiran Lukas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: