Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk, Dandan Jaya Kartika divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: