Petinggi Anak Usaha Summarecon Agung, Dandan Jaya Kartika Divonis 2,5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 07 November 2022, 16:31 WIB
Petinggi Anak Usaha Summarecon Agung, Dandan Jaya Kartika Divonis 2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk, Dandan Jaya Kartika divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (7/11), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta telah selesai membacakan putusan untuk terdakwa Dandan.

Dandan kata Ali, terbukti bersalah sesuai dengan pasal yang didakwakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Pidana badan dua tahun dan enam bulan," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (7/11).

Selain itu kata Ali, Dandan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Sikap tim Jaksa pikir-pikir," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA