Pengacara Richard Eliezer Mohon Majelis Hakim Jerat ART Ferdy Sambo dengan Pidana Kesaksian Palsu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 31 Oktober 2022, 16:24 WIB
Pengacara Richard Eliezer Mohon Majelis Hakim Jerat ART Ferdy Sambo dengan Pidana Kesaksian Palsu
ART Ferdy Sambo, Susi saat jadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin siang (31/10)/RMOL
rmol news logo Penasihat Hukum (PH) terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memohon agar Majelis Hakim dapat menjerat saksi Susi selaku Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo untuk dijerat pidana kesaksi palsu.

Hal itu disampaikan oleh PH terdakwa Richard saat diberikan kesempatan untuk mendalami keterangan saksi Susi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin siang (31/10).

"Saksi, coba lihat Richard. Saudara saksi tau enggak, keterangan saksi ini bisa memberatkan Richard," ujar PH terdakwa Richard.

PH terdakwa Richard lantas memohon izin kepada Majelis Hakim. Menurut PH terdakwa Richard, terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, pihaknya memohon agar saksi Susi dijerat pidana kesaksi palsu.

"Izin Majelis, ini kan terkait aturan main di persidangan, sesuai Pasal 3 KUHAP. Kami memohon, agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHAP tujuh tahun," mohon PH terdakwa Richard.

Mendengar permohonan itu, Majelis Hakim lantas menyampaikan untuk mencatat permohonan tersebut.

"Kami catat," kata Hakim.

"Saya daritadi perhatiin, Majelis saja sama Jaksa kamu bohongi, apalagi kami penasihat hukum," kata PH terdakwa Richard yang ditujukan untuk saksi Susi.

Dalam persidangan ini pun, Majelis Hakim sudah berulang kali mengingatkan saksi Susi untuk tidak berbohong dalam memberikan keterangan. Bahkan, Hakim juga berulang kali mengancam saksi Susi akan dijerat pidana jika terus berbohong.

"Aturan saudara duduk di sini sebagai terdakwa. Paham? Kalau saudara bohongnya keterlaluan, saudara Jaksa Penuntut Umum bisa memproses saudara. Ancamannya tujuh tahun, enggak main-main saudara," kata Hakim Ketua.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA