Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Anggap Dakwaan JPU Tidak Cermat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 17 Oktober 2022, 14:40 WIB
Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Anggap Dakwaan JPU Tidak Cermat
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan/Net
rmol news logo Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi alias nota keberatan dalam sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut tim kuasa hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, lantaran tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

“Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat (dalam poin IV. KETENTUAN PERUMUSAN DAKWAAN), sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum,” kata tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Disisi lain, menurut kuasa hukum Sambo, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan, antara lain karena JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan secara utuh dan lengkap dan berdasarkan fakta.

Kuasa hukum juga menilai JPU tidak cermat menguraikan rangkaian peristiwa dan mengabaikan fakta. Misalnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjelaskan skenario pembunuhan disampaikan pada saat Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer bertemu dengan Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai tiga rumah Jalan Saguling 3.

“Terhadap kekeliruan, kekaburan, ketidakcermatan dalam Surat Dakwaan tersebut, maka Terdakwa mengajukan Kesimpulan dan Permohonan dalam Nota Keberatan ini,” kata kuasa hukum.

Berdasarkan uraian eksepsi, tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyimpulkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA