Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebelum Serahkan Diri ke KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Sowan ke Ketua MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 24 September 2022, 01:10 WIB
Sebelum Serahkan Diri ke KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Sowan ke Ketua MA
Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain/Repro
rmol news logo Sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) ternyata sempat sowan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain saat disinggung soal kabar Hakim Agung Sudrajad yang merupakan satu dari sepuluh tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA menemui Ketua MA sebelum menyerahkan diri ke KPK pada Jumat siang (23/9).

Zahrul mengatakan, Hakim Agung Sudrajad mempunyai niat baik dan kooperatif datang ke KPK setelah pada Jumat dinihari (23/9), diumumkan sebagai tersangka bersama sembilan tersangka lainnya.

"Tapi karena dia punya atasan tentu dia melapor dengan atasannya bahwa dia dipanggil untuk datang ke KPK. Maka Ketua Mahkamah Agung, memberikan saran supaya kooperatif, silakan datang ke KPK," ujar Zahrul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (23/9).

Ketua MA, kata Zahrul, juga sempat menanyakan duduk persoalan yang menjerat Hakim Agung Sudrajad, serta siapa saja yang terlibat dalam perkara suap yang ditangani KPK ini.

"Tetapi pada prinsipnya dia datang pagi itu adalah untuk menyampaikan bahwa dia dipanggil oleh lembaga KPK ini untuk perkara ini. Dia cuma sowan lah dengan pimpinannya untuk berangkat ke sini," pungkas Zahrul.

KPK telah mengumumkan 10 orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (21/9). Kesepuluh orang tersangka itu resmi diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat dinihari (23/9).

Kesepuluh orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA