Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Sudrajad dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Rabu (8/2).
"Selain Sudrajat Dimyati, terdakwa lainnya yang juga segera disidangkan yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Ivan Dwi Kusuma, Muhajir Habibie dan Heryanto Tanaka," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (8/2).
Sehingga kata Ali, status penahanan Sudrajad dkk tersebut saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta. Berikutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor.
"Agenda pembacaan surat dakwaan akan segera kami sampaikan dan kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: