Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Dinyatakan Bebas Bersyarat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 06 September 2022, 14:30 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Dinyatakan Bebas Bersyarat
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah/Net
RMOL.  Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, apabila Atut kembali melakukan pelanggaran hukum maka pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.

“Hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9).

Rika menyampaikan, Atut wajib untuk mengikuti bimbingan dalam hal ini akan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2026 mendatang.

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," imbuhnya.

Ratu Atut bebas bersyarat pada hari ini setelah menjalani hukuman 7 tahun di dalam lapas. Ratu Atut berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya sebagaimana ketentuan bebas bersyarat berdasarkan UU 22/2022.rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA