KPK Minta DPRD Sulut Hasilkan Kebijakan yang Berpihak ke Rakyat dan Antikorupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 16 Juli 2022, 06:00 WIB
KPK Minta DPRD Sulut Hasilkan Kebijakan yang Berpihak ke Rakyat dan Antikorupsi
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Ely Kusumastuti saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (15/7)/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan antikorupsi.

Hal itu ditekankan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Ely Kusumastuti saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (15/7).

"Kebijakan dari hulu ke hilir itu harus dibuat dengan transparan, akuntabel, dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan pihak manapun. Agar tercipta praktik dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," ujar Ely.

Ely menjelaskan, upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara sporadis. Atas dasar itu, KPK melihat peran anggota dewan sangat besar dan perlu dimanfaatkan demi kebaikan masyarakat luas.

"Periode saat ini, anggota dewan akan disibukkan dengan penyusunan anggaran untuk APBD 2023 mendatang. Mulai dari penyusunan, persetujuan, hingga pengesahan, merupakan titik kunci kesejahteraan masyarakat dan harus dilakukan dengan benar," kata Ely.

Sehingga pada proses itu kata Ely, rancangan anggaran perlu memperhatikan kehati-hatian. Karena, jika proses itu salah langkah, maka akan menimbulkan celah tindak pidana korupsi yang bisa dimanfaatkan oleh para oknum.

Tidak hanya itu, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, KPK membuka diri jika DPRD Sulut ingin meminta bantuan atau pendampingan.

Apalagi, program koordinasi supervisi KPK fokus dengan pencegahan celah korupsi dalam penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, manajemen aset daerah, Optimalisasi Pajak Daerah (OPD), APIP, dan tata kelola dana desa.

"KPK tidak berniat mencari-cari kesalahan. Ketika kami berkoordinasi untuk pencegahan kami tidak ada niat menangkap. Kami justru ingin bersama-sama mengemban amanah membangun Sulut bebas dari korupsi," jelas Ely.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Wahyudi meminta anggota dewan untuk melakukan fungsi pengawasan lebih ketat di wilayah Sulut.

Sebabnya, banyak permasalahan tentang aset pemerintah yang kegunaannya tidak bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya, di Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow, terdapat rumah dinas bupati dan wakil bupati yang sejak dibangun hingga saat ini tidak pernah digunakan.

Hal itu kata Wahyudi, harus menjadi perhatian karena bangunan tersebut dibangun menggunakan uang rakyat yang jumlahnya tidak sedikit.

DPRD menurut Wahyudi, harus melakukan kajian dan meminta keterangan dari berbagai pihak untuk mempertanggungjawabkan tentang aset pemerintah agar di kemudian hari penataan aset pemerintah tidak terhambat karena ada gugatan hukum dari pihak yang mengklaim atas keberadaan tanah dan bangunan tersebut.

"Ada juga Balai Diklat yang sampai hari ini tidak digunakan. Ini tidak ada manfaat bagi rakyat dan merugikan karena biaya pembangunannya miliaran rupiah," kata Wahyudi.

Selain itu, KPK juga menyoroti tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulut yang belum optimal. Wahyudi meminta anggota legislatif mendorong target PAD berdasarkan potensi bukan realisasi dari tahun sebelumnya.

"Ada sembilan penerbangan langsung namun ternyata tidak ada peningkatan wisatawan asing secara signifikan. Kami berharap melalui dewan bisa dipastikan target PAD berapa? Harus dibedah PAD dari apa saja? Pajak, berapa hotel, berapa resto, berapa tempat hiburan, dan potensinya berapa," jelas Wahyudi.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiscus A. Silangen menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah memberikan arahan kepada anggota dewan.

Menurut Fransiscus, hal itu perlu dijadikan renungan bersama bagi seluruh pihak agar ke depan bisa meakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi lebih baik.

"Pesan moral ini harus dikhayati. Hal ini demi terciptanya cita-cita Sulawesi Utara bebas dari korupsi," katanya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA