Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyampaikan bahwa pemeriksaan Lutfi ini sebagai saksi dari lima orang tersangka kasus ekspor kuota
crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.
“Diperiksa sebagai saksi, apa yang ia ketahui apa yang ia dengar dan alami untuk pembuktian terhadap lima tersangka,†kata Supardi kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam (22/6).
Supardi menyampaikan, pemeriksaan Lutfi ini untuk mendalami terkait dengan tindak tanduk anak buahnya yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati yang main mata dengan pihak Kemendag mengatur kuota impor CPO.
“Pertanyaanya seputar, pertama tentunya terkait dengan latarbelakang dan implementasi dan berbagai peraturan yang terbit di Kemendag terhadap ekspor (CPO), ketetapan DMO (
Domestic Market Obligation), dan beberapa ketetuan yang menyangkut proses terbitnya PE (persetujuan ekspor),†beber Supardi.
Dikatakan Supardi, Lutfi oleh penyidik didalami terhadap apa yang dialami dan didengar dari semua proses itu hingga akhirnya terjadi tindak pidana korupsi. Pemeriksaan ini, sambung Supardi, juga mengkonfrontir keterangan para tersangka kepada Lutfi sebagai Menteri Perdagangan ketika itu.
“Pertanyaannya banyak, lebih dari 15 pertanyaan,†pungkas Supardi.
BERITA TERKAIT: