Hal ini merupakan langkah untuk mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Jayapura pada Senin (6/6).
"Adapun lokasi dimaksud, yaitu di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; di Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/6).
Dari lokasi tersebut kata Ali, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pemerintah, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini.
"Berikutnya, seluruh bukti ini akan dianalisa kemudian disita untuk di dalami kembali dan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka," pungkas Ali.
Sebelumnya, Ali pada hari ini, Selasa (7/6) mengumumkan secara resmi bahwa KPK sedang melakukan penyidikan perkara baru, yaitu perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore (7/6).
Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan.
"Akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," ujar Ali.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dan pihak swasta.
Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
BERITA TERKAIT: