KPK melalui Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengumumkan bahwa saat ini sedang melaksanakan penyidikan terkait perkara di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/6).
Namun demikian, KPK saat mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara baru, belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara, dan dugaan pasal yang disangkakan.
"Akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," ujar Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, di antara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dan pihak swasta.
Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
BERITA TERKAIT: