Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo saat konferensi pers usai Bimbingan Teknis (Bimtek) pemberdayaan dunia usaha antikorupsi yang merupakan kolaborasi antara KPK dengan PLN di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (31/5).
Darmawan mengatakan, PLN awalnya hanya mendeteksi 27 ribu aset dari 97 ribu aset yang sudah tersertifikasi.
"Maka KPK di sini turun tangan, karena tugas pokok dari PLN adalah, menerangi seluruh Nusantara Dengan aset 1.600 triliun. Begitu aset 1.600 triliun itu berdiri di tanah-tanah atau bidang tanah yang belum tersertifikasi, pertanyaannya adalah bagaimana PLN bisa menjalankan tugas untuk menjaga amanah aset-aset yang diserahkan negara kepada PLN itu," ujar Darmawan kepada wartawan.
Untuk itu kata Darmawan, PLN bekerjasama dengan KPK. Sehingga, untuk pertama kalinya melakukan identifikasi tata kelola bisnis karena ada aset yang sudah dimiliki PLN selama puluhan tahun, tetapi proses sertifikasinya tidak berjalan.
"Untuk itu lah PLN hadir kemudian mengurai sumbatan ini satu persatu. Apapun sumbatannya diurai. Apapun proses bisnisnya kemudian dengan KPK bersama PLN di sini dengan ATR/BPN bersama-sama ini semua proses bisnisnya ini diurai satu persatu, dibongkar, diringkas, disederhanakan," kata Darmawan.
"Nah dengan adanya perubahan tatakelola ini, yang sumbatannya berhasil diurai semua, maka PLN yang pada waktu itu sudah 74 tahun berdiri, hanya berhasil mensertifikasi hanya sekitar 27 ribu dari 97 ribu dalam kurun waktu hanya 1,5 tahun berhasil menambah menjadi sekitar 57 ribu bahkan saat ini sudah lebih dari 60 ribu," jelas Darmawan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK saat ini bekerjasama dengan PLN melakukan Bimtek dalam rangka meningkatkan integritas sebagai implementasi strategi KPK dalam pencegahan korupsi.
"Kami pilih PLN karena masa depan Indonesia adalah listrik, karena itu kami bekerjasama dengan PLN untuk melakukan perbaikan di dua hal itu, integritas dan perbaikan sistem tata kelola," ujar Ghufron.
Ghufron pun lantas menyoroti apresiasi yang disampaikan oleh Dirut PLN Darmawan Prasodjo atas prestasi yang dihasilkan dari kerjasama antara PLN dengan KPK dalam pemulihan aset.
"Sebagaimana disampaikan pada pengelolaan aset oleh Pak Dirut PLN telah memberikan apresiasi atas prestasi dari semula tahun 2019 bidang aset PLN yang disertifikasi baru sekitar 27 ribu bidang dari 97 ribu bidang aset PLN, sampai saat ini sudah hampir 57 ribu bidang, artinya lebih dari 70 persen yang sudah disertifikasi," jelas Ghufron.
BERITA TERKAIT: