Kasus Suap Abdul Gafur Mas'ud, KPK Panggil Ketua Demokrat Kota Samarinda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 19 April 2022, 11:42 WIB
Kasus Suap Abdul Gafur Mas'ud, KPK Panggil Ketua Demokrat Kota Samarinda
Bupati PPU non-aktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM)/Net
rmol news logo Ketua DPC Partai Demokrat Kota Samarinda dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Samarinda yang dipanggil, yaitu Viktor Juan.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (19/4).

Selain itu kata Ali, tim penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya, yaitu Muhtar selaku Kasatpol PP Pemkab PPU; Justan selaku wiraswasta; Ali Rosikin selaku Staf DPMPTSP Pemkab PPU; Agung Rosyidi selaku wiraswasta.

Selanjutnya, M Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica; Udin selaku karyawan yang bekerja di rumah tersangka Abdul Gafur Mas'ud; Habib Salim Al Jufri selaku wiraswasta; Bambang Susilo selaku wiraswasta; dan Mia selaku Plt Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas PUPR Pemkab PPU.

Dalam perkara ini, tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk Bupati PPU non-aktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dkk hingga sebulan ke depan.

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan guna pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka Abdul Gafur dkk dapat optimal dilengkapi.

Untuk masing-masing tersangka diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari, terhitung Jumat (15/4) sampai dengan Minggu (15/5).

Untuk tersangka Abdul Gafur selaku Bupati PPU periode 2018-2023, dan tersangka Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selanjutnya untuk tersangka Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Kemudian, tersangka Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU; dan tersangka Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam perkaranya, Abdul Gafur disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi setelah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun 2020 dan 2021 di Pemkab PPU, Kaltim.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Yudi yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (31/3).

Dalam dakwaannya, Yudi didakwa memberi uang secara bertahap seluruhnya senilai Rp 2.617.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Yaitu, kepada Abdul Gafur sebesar Rp 2 miliar; Muliadi sebesar Rp 22 juta; Edi Hasmoro sebesar Rp 412 juta; Jusman sebesar Rp 33 juta; dan kepada Asdarussalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Danum Taka Kabupaten PPU tahun 2018-Januari 2022 sebesar Rp 150 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA