Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Capaian PNBP Lampaui Target, Firli Bahuri: KPK Tak Berpuas Diri untuk Meningkatkan Pendapatan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 30 Maret 2022, 18:13 WIB
Capaian PNBP Lampaui Target, Firli Bahuri: KPK Tak Berpuas Diri untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net
rmol news logo Capaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melampaui target pada tahun 2021 sebesar 244 persen.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/3) Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa KPK berhasil memberikan Rp 246,299 miliar untuk negara dari PNBP. Dimana jumlah tersebut lebih tinggi dari target yakni sebesar Rp 100,9 miliar.

Sementara tahun 2022 KPK memasang target lebih tinggi dibanding tahun 2021 yakni sebesar Rp 141,7 miliar. Dari data per Maret 2022, kata Firli KPK telah mencapai Rp 91,967 miliar atau capaian sementara 64,9 persen.

Adapun PNBP ini, Firli menyampaikan bersumber dari pengungkapan gratifikasi pejabat negara, penanganan perkara yang dijalankan oleh KPK serta dari PNBP bersifat umum.

“Namun demikian KPK tidak akan pernah berpuas diri, dan terus akan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dengan beberapa strategi penyelamatan keuangan negara, termasuk juga pendapatan negara dari beberapa sektor,” tekan Firli.

Firli kemudian memaparkan bagaimana strategi KPK mengoptimalisasi peyelamatan keuangan negara. Terdapat tiga hal yang menjadi titik dasar KPK melakukan itu. Yakni pertama, penanganan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam, penanganan korupsi pada bisnis tata niaga.

Kemudian sambung Firli, penanganan korupsi yang sering terjadi pada kegiatan politik praktis, penegakan hukum dan reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

“Ada tiga langkah yang kita lakukan, pertama kami melakukan upaya pencegahan dan monitoring, kedua kami melakukan supervisi dan ketiga kami lakukan dari segi penindakan. Hal ini dilakukan sebagaimana tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 UU 19/2019,” beber Firli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA