Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ICJR Minta Tak Ada Lagi Penahanan di Kantor-kantor Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 18 Maret 2022, 03:00 WIB
ICJR Minta Tak Ada Lagi Penahanan di Kantor-kantor Polisi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Berkaca kejadian Hermanto, tahanan di Polsek Lubuklinggau yang tewas diduga dianiaya oleh pihak kepolisian akibat penyiksaan.

Juga kejadian serupa yang menimpa Joko Dodi Kurniawan dan Rudi Efendi, tersangka kasus perampokan yang ditahan di Polsek Sunggal tewas akibat adanya dugaan penyiksaan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berharap tidak ada lagi penahanan dilakukan di kantor-kantor kepolisian.

Peneliti ICJR, Genoveva Alicia mengatakan, studi LBH Masyarakat pada 2021 menemukan bahwa dari 150 peserta penyuluhan hukum di rumah tahanan di Jakarta terdapat 22 orang mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian. Sementara Komnas HAM sepanjang 2020-2021 menangani setidaknya 11 kasus kematian tahanan kepolisian, yang meninggal kurang dari 24 jam pasca penangkapan.

“Seluruh penanganan kasus penyiksaan ini, berhenti pada penyelesaian kasus per kasus. Belum pernah ada usaha untuk melihat apa sebetulnya yang menyebabkan penyiksaan hingga kematian tahanan di kepolisian kerap terjadi.,” kata Genoveva Alicia dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3).

Genoveva mengulas, penahanan sendiri sejatinya merupakan upaya paksa yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh Penyidik berdasarkan Pasal 7 ayat (1) KUHAP. Namun, bukan berarti penahanan harus diutamakan, justru penahanan seharusnya bentuk pengecualian, dilakukan hanya apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

Namun sayangnya, kata dia, penahanan di Indonesia dilakukan oleh aparat utamanya kepolisian begitu mudah, tidak ada kewajiban menghadirkan tersangka ke depan hakim, keputusan menahan/tidak menahan pasca penangkapan murni penilaian polisi.

“Seringkali masa penahanan dihabiskan, padahal pemeriksaan juga tidak dilakukan. Bahkan dalam surat perintah penahanan tidak ada kewajiban menguraikan alasan penahanan secara substansial,” kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika penahanan harus dilakukan sebetulnya tersedia bentuk penahanan selain di dalam lembaga, misalnya dalam Pasal 22 KUHAP, tersedia 3 (tiga) jenis penahanan yang dapat dilakukan: penahanan di Rumah Tahanan (Rutan), penahanan Kota, dan Penahanan Rumah.

“Yang di dalam lembaga adalah penahanan Rutan. Harusnya dilakukan di Rutan. Penjelasan Pasal 22 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 PP No 27/1983 menyebutkan adanya penahanan di kantor kepolisian hanya diperbolehkan dilakukan apabila di daerah tersebut belum terdapat Rumah Tahanan Negara. Artinya penahanan kepolisian bersifat sementara dan bukan suatu hal yang biasa,” ujarnya.

Karena selama ini, menurut Genoveva ruang-ruang penahanan yang ada di kantor Kepolisian dan juga kantor Kejaksaan serta Pengadilan seharusnya diadakan untuk menahan sementara tahanan dalam hal pemeriksaan sedang dilakukan.

“Sehingga, ruangan-ruangan ini seharusnya diperuntukkan hanya sebagai tempat transit dan bukan sebagai tempat penahanan yang permanen,” demikian Genoveva.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA