Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO atas Sengkarut Agribisnis Astra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 19 Oktober 2024, 20:34 WIB
PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO atas Sengkarut Agribisnis Astra
Kuasa hukum PT Mas Lestari Perkasa, Anthony Djono/Ist
rmol news logo Gugatan PT Mas Lestari Perkasa terhadap perusahaan agribisnis milik Astra dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Merujuk putusan perkara nomor 90/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, PT Astra Agro Lestari dan dua anak perusahaannya wajib membayar secara tanggung renteng terkait wanprestasi pengadaan minyak CPO senilai Rp56 miliar.

"Pengadilan sudah menjatuhkan putusan terhadap Astra Agro Lestari dan dua anak perusahaannya atas gugatan yang klien kami ajukan," ujar kuasa hukum PT Mas, Anthony Djono kepada wartawan, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Adapun wanprestasi yang merugikan kliennya bermula dari perjanjian kontrak supplier minyak goreng atau kelapa sawit (CPO) sejak 2019 hingga 2021. Kerja sama tersebut sempat berjalan lancar selama satu tahun.

Dalam perjalanannya, PT Astra Agro Lestari menghentikan perjanjian kerja sama sepihak, tepatnya di buln Oktober 2021.

"Kontrak yang sudah dilakukan klien kami diabaikan begitu saja atau tidak diakui atau tidak dilaksanakan," jelasnya.

Kliennya kemudian mengajak tergugat menyelesaikan masalah wanprestasi ini secara baik. Upaya damai sudah dilakukan beberapa kali namun tak mendapat respons positif dari tergugat.

"Karena tidak tercapai kesepakatan, kami sudah melakukan somasi sebanyak 3 kali. Karena tidak diindahkan, kami mengajukan gugatan ini," jelasnya.

Pembatalan kontrak tersebut membuat PT Mas Lestari Perkasa rugi karena harus menjual minyak CPO yang terlanjur dibeli dengan harga murah. 

"Jadi yang kami klaim adalah leasingnya. Yang seharusnya kami jual ke Astra berapa, dengan modal yang kita beli. Itu dikabulkan oleh majelis hakim Rp52 miliar sekian," tuturnya. 

Batalnya kontrak tersebut juga menyebabkan PT Mas merugi karena terlanjur menyewa tempat untuk menampung CPO sebanyak 11 ribu ton. Total kerugian penyewaan tempat itu mencapai hampir Rp1 miliar. 

"Kerugian kedua yang diakui Majelis Hakim adalah karena kita sudah membeli CPO otomatis kita harus sewa tempat penampung atau sewa tangki istilahnya. Itu dikabulkan sebanyak Rp960 juta dan kerugian ketiga yang dikabulkan adalah biaya transport melalui kontrak dengan jasa angkutan dan dikabulkan Rp2.980.000.000," tutupnya.

Selain itu, tergugat juga dihukum membayar Rp100 juta sebagai uang paksa apabila salah satu tergugat tak melaksanakan putusan tersebut. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA