Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beda Perlakuan, KUHAP APA Kecewa Laporan Dugaan Penodaan Agama Menag Yaqut Ditolak Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 01 Maret 2022, 22:59 WIB
Beda Perlakuan, KUHAP APA Kecewa Laporan Dugaan Penodaan Agama Menag Yaqut Ditolak Polisi
Menag Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke polisi buntut pernyataan yang diduga menodakan agama/Net
rmol news logo Pihak Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) merasa adanya perbedaan sikap dari pihak SPKT Mabes Polri.

Perbedaan sikap yang dimaksud, yaitu laporan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataan yang membandingkan suara adzan dengan anjing menggonggong yang ditolak pada hari ini, Selasa malam (1/3).

"Dengan alasan penolakan laporan tersebut juga semakin mencoreng citra Polri yang sudah terimage bahwa Polri bekerja berdasarkan dominan untuk kekuasaan," ujar Wakil Ketua KUHAP APA, Novel Bamukmin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (1/3).

Padahal kata Novel, beberapa laporan sebelumnya atas dugaan yang sama telah diterima, misalnya seperti pelapor Sugik Nur yang diterima tanpa ada permintaan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Juga sebelumnya kasus Ferdinand Hutahaean, M. Kece dan lain-lain diproses karena memang bukan bagian dari rezim," kata Novel.

Padahal kata Novel, kasus Menag Yaqut hampir sama dengan Sukmawati yang diduga sama-sama menghina adzan.

"Bahkan Sukmawati hanya membandingkan dengan suara kidung yang masih bagus menjadi tersangka, apalagi Yaqut membanding azan dengan gonggongan anjing sungguh sangat keji dan menjijikan," tegas Novel.

Bahkan kata Novel, kasus-kasus sebelumnya juga diterima tanpa harus ada fatwa dari MUI. Misalnya kasus Ahok, Gus Muwafiq, Abu Janda, Deni Siregar, Viktor Laskodat, Ade Armando dan lainnya.

"Walau tidak diproses tentunya Polri masih punya muka karena menjalani prosedur pelayanan yang baik. Bahkan kasus Dudung saja ditindak lanjuti oleh Puspomad dengan langsung instruksi Panglima TNI Jenderal Andika walau buntut buntutnya harus di SP2 kan," pungkas Novel.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA