Pengembangan Korupsi DAK, KPK Periksa Bekas Walikota Tasikmalaya Budi Budiman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 24 Februari 2022, 14:06 WIB
Pengembangan Korupsi DAK, KPK Periksa Bekas Walikota Tasikmalaya Budi Budiman
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Usai mengumumkan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya tahun 2018, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergegas memeriksa saksi-saksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (24/2), tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Tasik," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (24/2).

Selain Budi Budiman selaku Walikota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2020, tim penyidik juga memanggil 12 orang lainnya, yaitu Gilang Rajab selaku Komisaris PT Raga Karya Permata; Iman Handiman selaku Komisaris PT Abadi Haruman Jaya.

Selanjutnya, Imay Ruhimat selaku Direktur Utama (Dirut) PT Indah Permai Agung; Tatang Syamsudin selaku Dirut PT Jaya Sakti Alam Mandiri; Muhammad Ilyas selaku Direktur PT Abadi Haruman Jaya; R. Djoko Poerwanto selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya; Sholahuddin selaku wiraswasta.

Kemudian, Tarlan selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tasikmalaya tahun 2017; Wasito Hidayat selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya sejak 2006-sekarang atau Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya periode Maret 2018-sekarang.

Lalu, Asep Budi Sualaeman selaku Direktur CV Proklamasi; Ai Erna Susanti selaku Dirut PT Abadi Haruman Jaya; dan Elis Mulyani selaku Direktur PT Raga Karya Permata.

KPK hari ini, Kamis (24/2) mengumumkan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi DAK tahun 2018.

DAK yang dimaksud adalah, terkait pengurusan DAK di Tasikmalaya tahun 2018 yang merupakan pengembangan dari terpidana Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu periode 2017-2018.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini maupun konstruksi perkaranya.

KPK mengatakan akan mengumumkan tersangkanya pada saat dilakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak-pihak yang telah jadi tersangka.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah, Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode Januari-Agustus 2018.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA