Hasilnya, sejak 2012 hingga 2021, KPK setidaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan TPPU sebanyak 45 perkara. Dari total itu, 10 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU atau sekitar 22,22 persen dilakukan di era Firli.
"Khusus dari tahun 2020 hingga saat ini, telah ada 10 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (23/2).
Ali menjelaskan, prinsip penerapan TPPU adalah, ketika terdapat bukti permulaan yang cukup terjadinya perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti kendaraan, surat berharga, tanah dan bangunan, dan lain-lain.
"Pada praktiknya, penerapan pasal TPPU pada perkara tindak pidana korupsi, tentu harus memenuhi berbagai unsurnya," katanya.
Namun, kata Ali, apakah tindak pidana tersebut kemudian memenuhi unsur untuk dapat diterapkan pasal TPPU atau tidak, KPK tetap berupaya agar hasilnya tetap sama, yaitu adanya upaya asset recovery hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor.
"Prinsip ini penting dan KPK saat ini terapkan dalam setiap penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: