Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin saat rapat koordinasi membahas isu strategis di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Selasa (15/2).
"Pada intinya KPK punya kepentingan untuk mencegah tindak pidana korupsi di berbagai sektor. Entah itu di sektor pemerintahan maupun dari sektor pelaku usaha," ujar Aminudin yang keterangannya juga disampaikan kepada wartawan, Selasa sore (15/2).
Karena menurut Aminudin, berdasarkan data empiris, tindak pidana korupsi yang ditangani KPK terbanyak ada kasus penyuapan, yakni sekitar 64 persen.
Sehingga, KPK memandang perlu mengawal perbaikan total pada tata kelola 16 perusahaan BUMD mengingat besarnya penyertaan modal yang setiap tahunnya digelontorkan dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Di sisi lain, laba/dividen yang harus disetorkan ke Pemprov DKI Jakarta dirasa belum sebanding.
Sementara itu, menurut Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi mengatakan, total penyertaan modal BUMD dari 2019 hingga 2021 rata-rata antara Rp 4 triliun hingga Rp 7,4 triliun. Sedangkan laba/dividen yang diperoleh rata-rata antara Rp 390 miliar hingga Rp 845 miliar per tahun.
Secara umum, KPK memandang kondisi dan persoalan perusahaan daerah atau BUMD di Indonesia hampir sama dengan apa yang dialami oleh BUMN.
Karenanya, penting bagi BUMD untuk menerapkan upaya-upaya pencegahan korupsi. Beberapa titik rawan korupsi yang telah diidentifikasi KPK di antaranya terkait kurang transparan dan akuntabelnya pemanfaatan penyertaan modal, mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta pemilihan Direksi maupun Dewan Pengawas.
Selain itu, belum optimalnya implementasi praktik Good Corporate Governance (GCG), masih maraknya penyuapan untuk melancarkan proyek, pemanfaatan dana CSR yang sarat gratifikasi, serta rendahnya pengendalian dan pengawasan fraud.
Aminudin pun menyinggung soal kasus korupsi pengadaan tanah yang melibatkan salah satu BUMD Provinsi DKI Jakarta yang diduga merugikan negara ratusan miliar.
Karenanya, kehadiran KPK di sektor badan usaha untuk mencegah tindak pidana korupsi yang serupa tidak terulang lagi.
"Ini hanya ujungnya saja. Kalau kita telaah lebih dalam, saya yakin banyak terdapat celah untuk melakukan penyimpangan dan artinya banyak peluang perbaikan disana. Jadi ini bukan semata permasalahan tata kelola dan pengawasan tetapi juga integritas pejabat yang ada di BUMD," jelas Amin.
Terakhir, Aminudin menyampaikan beberapa rekomendasi perbaikan.
Yaitu, BUMD beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta perlu meningkatkan unsur kehati-hatian dalam pemanfaatan penyertaan modal dan pelaksanaan CSR; KPK mendorong terbitnya instruksi Gubernur yang mewajibkan agar seluruh BUMD membangun regulasi implementasi GCG dan pencegahan korupsi secara konsisten.
"Ketiga, kami juga mendorong terbitnya instruksi Gubernur yang mewajibkan agar seluruh BUMD mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dan keempat, pengendalian dan pengawasan yang independen dan objektif perlu dioptimalkan," pungkas Amin.
BERITA TERKAIT: