Hal itu disampaikan Plt Jurubicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, kepada wartawan beberapa saat lalu di Jakarta, Selasa (25/1).
"Informasi dugaan peristiwa tersebut benar diperoleh saat Tim KPK melakukan rangkaian kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Langkat Sumut," ujar Ali Fikri.
Namun begitu, lantaran hal itu bukan bagian dari perkara yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik KPK, maka kelanjutan dugaan adanya peristiwa perbudakan itu dikoordinasikan dengan aparat hukum yang lain.
"Menjadi ranah kewenangan kepolisian," jelas Ali.
Saat ini, masih kata Ali, status Terbit Rencana Perangin Angin (RTP) masih merupakan tahanan KPK.
"KPK siap memfasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi, atau pemeriksaan terhadap tersangka RTP dimaksud," demikian Ali Fikri.
BERITA TERKAIT: