Siap Terima Apapun Vonis Hakim, Stepanus Robin Patuju: Semoga Jadi yang Terbaik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 12 Januari 2022, 12:45 WIB
Siap Terima Apapun Vonis Hakim, Stepanus Robin Patuju: Semoga Jadi yang Terbaik
Stepanus Robin Patuju saat akan mengikuti persidanganpembacaan vonis di PN Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju mengaku akan menerima apapun keputusan Majelis Hakim dalam perkara suap yang dihadapinya.

Hal itu disampaikan oleh Robin sebelum dimulainya persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (12/1).

"Ya saya siap saja, saya terima saja apa yang nanti jadi keputusan, semoga jadi yang terbaik," ujar Robin kepada wartawan di Ruang Sidang Kusuma Admadja 4, Rabu siang (12/1).

Robin mengaku bakal bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukannya.

"Jadi saya harap kebenaran harus terungkap, keadilan harus ditegakkan," pungkas Robin.

Persidangan vonis untuk terdakwa Robin dan terdakwa Maskur Husain selaku pengacara telah dimulai pada pukul 12.10 WIB. Hingga saat ini, Majelis Hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan untuk terdakwa Robin.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Robin dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Robin dianggap terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021.

Selain itu, Robin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk memenuhi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA