Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK saat ini masih fokus kepada tindak pidana korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi.
"Apakah kemudian akan dikembangkan? Sekali lagi semuanya masih terbuka untuk kemudian dikembangkan, tetapi kami masih saat ini fokus pada suap dan gratifikasinya," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (11/1).
Pasalnya, kata Ghufron, untuk perkara suap dan gratifikasinya, masih memungkinkan berkembang menjerat tersangka lainnya.
"Masih akan berkembang, karena harta-harta yang irasional juga masih kami lanjutkan pengembangannya. Apakah kalau kemungkinan masih bisa ke DPRD? sekali lagi masih dalam proses pengembangan, memungkinkan iya atau tidaknya nanti sesuai dengan temuan-temuannya," pungkas Ghufron.
Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi pada Kamis (6/1) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).
Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
BERITA TERKAIT: