Bantah Tebang Pilih saat OTT Rahmat Effendi, KPK: Jika Merujuk Data, 100 Persen OTT Terbukti di Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 Januari 2022, 16:53 WIB
Bantah Tebang Pilih saat OTT Rahmat Effendi, KPK: Jika Merujuk Data, 100 Persen OTT Terbukti di Pengadilan
Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen saat ditangkap KPK/Net
rmol news logo Sebagian pihak masih ada yang menyampaikan persepsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar seorang “target” dalam upaya pemberantasan korupsi.

Tudingan kembali berkembang seiring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen pada Rabu (5/1).

Anak Pepen, Ade Puspitasari memberikan pernyataan bahwa KPK melakukan pembunuhan karakter dan partai politik.

Untuk membantah tudingan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membeberkan bahwa 100 persen kegiatan OTT yang dilakukan oleh KPK terbukti di persidangan.

"Jika kita merujuk pada data dan fakta, selama KPK berdiri telah melakukan 141 kali OTT, yang 100 persen terbukti di persidangan," ujar Ali kepada wartawan, Senin (10/1).

Ali mengatakan, sebagian besar masyarakat mendukung langkah sigap KPK sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi yang dilakukan tanpa pandang bulu.

Di lain sisi, masih ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini kontraproduktif dalam proses penegakkan hukum yang tengah dilakukan KPK.

"Kami khawatir, narasi yang bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum di lapangan, justru akan mengkorupsi hak publik untuk mengetahui Informasi yang sebenarnya," kata Ali.

KPK ingin meyakinkan kepada masyarakat bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK menjunjung tinggi azas dan norma hukum yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK berpedoman pada azas-azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Sehingga KPK tidak mungkin melakukan tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum pemberantasan korupsi," tegas Ali.

Meskipun berbagai opini mengemuka di ruang publik, KPK akan terus fokus untuk merampungkan proses penyidikan dan penuntutnya.

"Sehingga nantinya, Majelis Hakim lah yang akan memutus sesuai kewenangan dan independensinya, apakah pihak-pihak dimaksud dalam OTT atas perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi ini terbukti bersalah atau tidak," jelas Ali.

Dengan demikian, KPK mengajak seluruh pihak untuk terus optimis dan saling bahu membahu dalam ikhtiar pemberantasan korupsi.

"Saling bahu-membahu dalam ikhtiar baik kita bersama mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, bebas dari korupsi," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA