Kasus Suap Proyek dan Pengesahan APBD, 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Segera Diadili di Palembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 07 Januari 2022, 14:18 WIB
Kasus Suap Proyek dan Pengesahan APBD, 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Segera Diadili di Palembang
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/Net
rmol news logo Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2024 segera menjalani persidangan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo pada Kamis (6/1), telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk terdakwa Indra Gani dkk.

"Kewenangan penahanan menjadi sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor dan tim Jaksa meminta agar penetapan penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (7/1).

Pihak yang ditahan di Rutan KPK Kavling C1 yaitu, Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah dan Muhardi.

Selanjutnya yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih yaitu, Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito dan Fitrianzah. Sedangkan yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur yaitu, Subahan dan Piardi.

"Tim Jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Pada terdakwa akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima uang fee sebesar Rp 5,6 miliar agar tidak menggangu terhadap program-program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, khususnya terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yaitu, Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlah Suryadi. Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan Juarsah saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA