Penyidikan Tersangka Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, KPK Sudah Sita Uang dan Aset Senilai Rp 80 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 31 Desember 2021, 15:21 WIB
Penyidikan Tersangka Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, KPK Sudah Sita Uang dan Aset Senilai Rp 80 Miliar
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang dan beberapa aset senilai Rp 80 miliar lebih dari dua tersangka korporasi, yakni PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam perkara kedua tersangka korporasi itu, diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 313,3 miliar.

"Saat ini tim penyidik telah memeriksa sekitar 140 saksi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (31/12).

Selain itu kata Ali, selama proses penyidikan, KPK telah menyita uang dan beberapa aset dengan nilai sekitar Rp 80 miliar lebih dari kedua tersangka korporasi tersebut.

"Penyitaan uang tersebut dilakukan karena diduga terkait dengan perkara dan tentu nantinya dalam rangka memaksimalkan asset recovery hasil tindak pidana korupsi," pungkas Ali.

Tersangka Korporasi PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) telah dilimpahkan tim penyidik KPK kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (30/12).

PT Nindya Karya diwakili oleh Plt Direktur Utamanya, dan PT Tuah Sejati diwakili oleh Direktur Utamanya.

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak April 2018 lalu terkait tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN TA 2006-2011.

Kedua korporasi tersebut diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp 794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.

Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu, penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.

KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp 94,58 miliar. Rinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar.

PT Nindya Karya merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati.

KPK pun sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar. Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat empat orang. Yaitu, Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam; Ramadhany Ismy selaku PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang; Ruslan Abdul Gani selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang; dan Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.

Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.

Proyek ini diketahui telah direncanakan sejak 2004 dengan anggaran Rp 7 miliar, namun terhambat lantaran bencana tsunami Aceh. Akan tetapi, tetap ada anggaran yang dikeluarkan senilai Rp 1,4 miliar sebagai uang muka.

Kemudian, pada 2006, dikeluarkan anggaran sebesar Rp 8 miliar, 2007 sebesar Rp 24 miliar, 2008 sebesar Rp 124 miliar, 2009 sebesar Rp 164 miliar, 2010 sebesar Rp 180 miliar, dan pada 2011 sebesar Rp 285 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA