Hasil Pengembangan, KPK Jerat Pejabat Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan dengan TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 31 Desember 2021, 11:15 WIB
Hasil Pengembangan, KPK Jerat Pejabat Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan dengan TPPU
Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidikan terkait suap pajak oleh pejabat pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Ridwan terus dikembangkan KPK.

"Tim penyidik telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (31/12).

Dugaan TPPU tersebut setelah ditemukannya bukti cukup terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka Wawan Ridwan selaku pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tahun pemeriksaan pajak 2016-2017.

"Diduga tersangka WR melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset," kata Ali.

Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik. Aset yang disita tersebut berupa tanah dan bangunan rumah.

Dalam perkara suap pajak, sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Yaitu, Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 yang perkaranya sudah dalam proses persidangan bersama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP.

Selanjutnya, Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP yang saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II. Alfred resmi ditahan penyidik KPK pada Senin (27/12).

Sementara untuk Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP telah ditahan pada Kamis (11/11).

Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak belum dilakukan penahanan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA