Tuntutan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa siang (28/12).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solihah berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi terdakwa selama dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar tim Jaksa KPK.
Selain itu, Solihah juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.918.749.382,90 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, Majelis hakim memutuskan bila tak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana selama enam bulan.
Solihah dituntut melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Dalam surat dakwaan, Solihah disebut memperkaya diri sendiri sebesar 198.340,85 dolar Amerika Serikat (AS) dan memperkaya orang lain yaitu Budi Tjahjono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo periode 2011-2016 sebesar 462.795,31 dolar AS; Supomo Hidjazie selaku agen asuransi sebesar 136.96 dolar AS yang merugikan keuangan negara atau PT Jasindo sebesar 766.955,97 atau setara dengan Rp 7.584.102.194,51.
BERITA TERKAIT: