KPK Panggil I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengurusan DID Pemkab Tabanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 05 November 2021, 16:13 WIB
KPK Panggil I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengurusan DID Pemkab Tabanan
Gedung lembaga antirasuah/RMOL
rmol news logo Belum umumkan tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memanggil saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali tahun 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (5/11), penyidik memanggil seorang saksi bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.

Selain Dosen, I Dewa Nyoman Wiratmaja menjabat sebagai Staf khusus (Stafsus) Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan juga sebagai Stafsus Bupati Tabanan periode 2016-2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (5/11).

Pada Kamis (28/10), KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara ini meskipun belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor lingkungan Pemkab Tabanan Bali pada Rabu (27/10).

Yaitu, kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA