Saat ini Peradi terpecah menjadi tiga, yakni Peradi pimpina Otto Hasibuan, Juniver Girsang dan Luhut M.P. Pangaribuan.
"Mengusulkan agar dilaksanakan munas bersama dengan cara one man one vote, sebagaimana diinginkan oleh rekan Juniver Girsang dan rekan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan," kata Otto Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/8).
Dalam munas bersama itu, Otto menginginkan agar dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran Dasar (AD) Peradi yang lama atau sebelum terpecah menjadi tiga kubu.
Otto menegaskan, agar tercapainya penyatuan Peradi, ia bersedia bahwa Munas dilaksanakan dengan cara one man one vote (satu orang satu suara) sebagaimana permintaan dari kubu Juniver Girsang dan Luhut M.P. Pangaribuan.
"Bahwa selanjutnya kami juga mengusulkan agar masing-masing Peradi mengajukan satu orang calon untuk dipilih dalam Munas tersebut; dan bagi organisasi Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri termasuk cabang-cabang dan selanjutnya bergabung dengan Peradi yang calonnya terpilih jadi Ketua Umum Peradi," demikian Otto.
Otto merasa terwujudnya penyatuan Peradi ini sangat diperlukan. Mengingat, kondisi saat ini membuat kualitas advokat menurun.
Penurunan kualitas advokat itu, lanjut Otto disebabkan oleh dua hal yakni adanya surat nomor 73 yang dikeluarkan Mahkamah Agung di mana dibolehkannya calon advokat disumpah oleh Pengadilan Tinggi tanpa diajukan oleh Peradi dan adanya perpecahan di tubuh Peradi.
"Kami tinggal menunggu kesediaan dari Rekan Juniver Girsang dan Rekan Luhut M.P. Pangaribuan untuk mewujudkannya, sehingga dengan tercapainya penyatuan Peradi ini diharapkan Organisasi Advokat tetap menjadi Single Bar," pungkas Otto Hasibuan.
BERITA TERKAIT: