Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy Satyo Purwanto menyampaikan, hal tersebut penting dilakukan mengingat, kasus yang kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan ini pengembangan perkaranya terasa lambat dan hanya mampu menjerat 4 tersangka levelnya pun hanya para operator dan pelaksana lapangan.
“Jaksa Agung mesti ambil alih kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya," kata Satyo Purwanto kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/7).
Mengapa harus Kejaksaan Agung, menurut Satyo untuk menghindari adanya konflik kepentingan. Mengingat Alex merupakan tokoh yang cukup disegani di Sumatera Selatan lantaran menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode.
Dengan fakta persidangan bahwa dalam dakwaan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menerima aliran dana sebesar Rp 2,4 miliar, maka semestinya para tersangka baru nantinya adalah para pimpinan dari pihak-pihak terkait. Karena, menurut Satyo, sangat tidak mungkin untuk level para pelaksana memustuskan transaksi miliaran rupiah tanpa sepengetahuan pimpinan.
"Artinya Alex Noerdin dara para pimpinan perusahaan BUMN yang berperan sebagai kontraktor utama dan kontraktor pelaksana harus sudah secara intensif diperiksa dengan target harus ada tersangka baru dengan jabatan pada saat itu adalah pimpinan dari para pihak terkait," demikian pria yang akrab disapa Komeng ini.
Pembangunan masjid di kawasan Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang ini menggunakan dana hibah dari Pemprov Sumsel pada tahun 2016 hingga 2017 dengan total Rp 130 miliar.
Namun, proyek pembangunan masjid yang disebut terbesar se-Asia itu mangkrak hingga saat ini. Adapun Alex menjabat Gubernur Sumsel dua periode sejak 2008 sampai 2018.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: