Tri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemprov DIY, Senin kemarin (21/6).
"Tri Haryati dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penyusunan addendum dokumen lelang tahun 2016 dan 2017 untuk proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (22/6).
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak. Antara lain Sekretaris Daerah Provinsi DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji dan Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY, Erlina Hidayati Sumardi di Mapolres Sleman, pada 24 Februari lalu.
Kadarmanta dan Erlina digali keterangannya terkait dugaan pemecahan penganggaran pembangunan Stadion Mandala Krida. Dari semula direncanakan multiyears menjadi single year dan pelaksanaan pekerjaan per tahun.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi spesifik ihwal siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengacu kebijakan Pimpinan KPK periode sekarang, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: