Korupsi IUP Batubara Sorolangun, Kejagung Periksa Mantan Petinggi Antam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 21 April 2021, 21:42 WIB
Korupsi IUP Batubara Sorolangun, Kejagung Periksa Mantan Petinggi Antam
Kejaksaan Agung/Net
rmol news logo Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Vice President Unit Geomin PT Antam berinisial IMA dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keteranganya, Rabu (21/4).

Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp91,5 Miliar itu. Adapun enam orang itu yakni BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International.

Kasus IUP Batubara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektar ini diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Kasus ini berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerjasama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara atas nama PT TMI.

Lahan seluas 400 hektar yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektar dan IUP OP seluas 201 hektar. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektar (199 hektar dan 201 hektar) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA