Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan, hari ini Senin (12/4), penyidik memanggil 3 orang saksi.
Yaitu Nenie Afwani selaku Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM); Kenneth Raymond Allan selaku minning dan industri; dan Andreay Hasudungan Aritonga selaku karyawan swasta.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Ali kepada wartawan, Senin (12/4).
Samin Tan yang merupakan bos PT BLEM ditangkap pada Senin (5/4) setelah buron selama satu tahun.
Penyidik resmi menahan Samin Tan sejak Selasa (6/4) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Samin Tan diduga memberikan uang Rp 5 miliar kepada anggota DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih. Pemberian uang itu bertujuan agar Eni mengurusi permasalahan pemutusan PKP2B generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: