"Agenda sidang pemeriksaan ahli dari Jaksa. Kemungkinan ahli bahasa. Untuk Pak Jumhur hadir kembali," ungkap kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/4).
Sebelumnya, setelah beberapa kali sidang melalui online, Jumhur Hidayat akhirnya bisa hadiri langsung sidang perkaranya. Pada Senin (5/4) yang lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Jumhur menyinggung laptop milik anaknya yang disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hosx yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 UU RI 1/1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI 19/2016 tentang perubahan dari UU RI 11/2008 tentang ITE.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: