Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang akan melakukan gugatan praperadilan atas surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) ke pengadilan.
"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak diantaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (2/4).
Akan tetapi kata Ali, KPK memastikan bahwa apa yang telah diputuskan KPK sudah sesuai dengan aturan hukum.
"Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," kata Ali.
Apalagi sambung Ali, KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). Akan tetapi, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: