Pengumuman ini disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim). Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK" ujarnya.
Dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim dan Itjih dituduh bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung melakukan tindak pidana korupsi.
Namun demikian, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusan itu disebut secara tegas bahwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) bukan perkara pidana.
Pengacara senior Otto Hasibuan pernah mengurai, keputusan itu juga menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menyeret Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim dalam dalam kasus ini.
"Sebab telah dikonfirmasikan bahwa kasus yang dikenakan kepada Syafruddin Temenggung adalah perkara perdata, bukan pidana,†tegasnya beberapa waktu lalu.
Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ditetapkan sebagai tersangka oleh sang istri karena diduga menjadi pihak yang memperkaya diri dalam kasus BLBI, yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.
Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: