Hal itu diungkapkan Anggia saat bersaksi di sidang terdakwa Suharjito selaku pemberi suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu sore (17/3).
Sebelumnya, Anggia mengaku mendapatkan fasilitas apartemen dan mobil HRV yang berikan oleh Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin yang juga Sespri Edhy.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendalami terkait fasilitas yang juga diterima oleh Sespri Edhy lainnya.
"Setahu saya ada dua Sespri yang lain, tapi saya tidak mengetahui apakah itu sama disewakan (apartemen) seperti saya atau tidak," ujar Anggia.
Kedua Sespri yang dimaksud Anggia adalah, Fidya Yusri dan Putri Elok. Untuk Fidya, disewakan apartemen di daerah Menteng dengan harga sewa Rp 160 juta per tahun.
Selanjutnya, Majelis Hakim Anggota II kembali menanyakan hal yang sama kepada Anggia. "Apakah semuanya menerima fasilitas yang sama seperti saksi, seperti apartemen kemudian dapat mobil?" tanya Hakim.
"Saya kurang tahu yang lain, tapi untuk yang perempuan mendapatkan akomodasi tempat tinggal," kata Anggia.
BERITA TERKAIT: